Pakaian Bekas Impor Ilegal Sebanyak 7.363 Bal Dibakar Pemerintah, Nilainya Mencapai Rp 80 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Jajaran membakar pakaian impor bekas di jababeka/inilah

Beropini.id - Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/03/2023) yang lalu. 

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengatasi aktivitas impor ilegal yang merusak industri tekstil dalam negeri dan membunuh potensi bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dalam operasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada tanggal 20-25 Maret 2023, sebanyak 7.363 bal pakaian bekas ilegal berhasil ditemukan di Jabodetabek. 

Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan di beberapa lokasi strategis, termasuk akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, impor ilegal dan legal telah menguasai pasar domestik selama bertahun-tahun. Produsen domestik hanya memiliki pangsa pasar sebesar 27,5% antara 2019 sampai 2022. 

Sementara itu, impor pakaian dan alas kaki legal menguasai 43% pasar dalam negeri, dan pasar impor Tiongkok menguasai rata-rata 17,4%. Ada juga unrecorded impor ilegal yang tidak tercatat dan mencapai sekitar 31%. Situasi ini membuat produsen UMKM dan fesyen UMKM yang memasuki pasar domestik tergerus oleh produk impor ilegal dan legal.

Pembakaran ribuan balepress pakaian bekas ilegal tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Kepala Bareskrim, Agus Andrianto, Dirjen Bea Cukai, Askolani, Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Whisnu Hermawan Februanto, dan Jampidum Kejaksaan Agung. 

Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam menindak aktivitas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri. Selain itu, pada tanggal 5 April 2023 mendatang, pemerintah akan melakukan pembakaran sebanyak 5 ribu balepress pakaian bekas ilegal di Batam, Kepulauan Riau.

Tindakan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi industri tekstil dalam negeri dan para pelaku UMKM. Produsen domestik dan pelaku usaha kecil dapat menikmati pangsa pasar yang lebih besar dan meningkatkan daya saing produk lokal. Selain itu, tindakan ini juga memberikan efek jera bagi para pelaku impor ilegal yang merusak industri dalam negeri.

(br/beritasatu)

Lebih baru Lebih lama