Mahfud MD Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset, Bambang Pacul: Tanpa izin 'Ibu' mana berani

Ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Beropini.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya tidak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tanpa persetujuan dari "ibu". 

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023) yang lalu.

Bambang mengatakan bahwa untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik. Ia juga menyebut bahwa sulit bagi legislator untuk mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena adanya kekhawatiran tidak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya. 

Bambang juga menegaskan bahwa sikapnya ini sama dengan anggota DPR lainnya, di mana seluruh legislator tunduk pada "bos" masing-masing.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya telah meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Mahfud, dua rancangan undang-undang tersebut krusial untuk mencegah praktik korupsi. 

Pemerintah sendiri sudah sejak lama menyuarakan pengesahan kedua RUU tersebut, namun hingga kini belum ada progres signifikan dalam pembahasannya.

RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dianggap penting untuk memerangi tindak pidana korupsi, yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. 

Namun, pernyataan Bambang yang mengungkapkan ketergantungan DPR pada para "bos" partai politiknya menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, yang menilai bahwa hal ini mencerminkan kelemahan dalam sistem politik Indonesia yang masih terlalu tergantung pada kekuatan partai politik.

(br/kompas)

Lebih baru Lebih lama