Lanjutan Sidang Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba, JPU Tuntut Hukuman Mati!

Teddy Minahasa tersangka kasus narkoba/kompasiana

Beropini.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, harus menjalani sidang tuntutan atas kasus tukar sabu dengan tawas sebagai barang bukti kasus narkoba. 

Jaksa menyatakan bahwa Teddy bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana. Pada Kamis (30/3/2023), jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar pidana mati dijatuhkan pada Teddy. Hal ini dikarenakan jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga meyakini bahwa Teddy merupakan orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama dalam menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. 

Dalam kasus ini, Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram bersama tiga orang lainnya.

Dody dan Linda juga telah dituntut lebih dulu dengan berkas terpisah. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Dody menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Linda hasil penjualan 1 Kg sabu. Sedangkan Linda dan Teddy didakwa telah memanfaatkan jabatan mereka untuk terlibat dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

Hal yang memberatkan Teddy adalah bahwa ia telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. 

Oleh karena itu, jaksa meminta agar pidana mati dijatuhkan pada Teddy atas perbuatannya.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama