Kericuhan saat demo mahasiswa di tasikmalaya |
Beropini.id - Kericuhan terjadi di depan Hotel Grand Metro, Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya pada Senin (13/3/2023) siang. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya melakukan demonstrasi dengan menyuarakan kritik terhadap kepemimpinan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.
Dalam aksinya, massa awalnya menyampaikan protes secara tertib dengan menggelar orasi di depan hotel sehingga arus lalu lintas dialihkan oleh polisi. Namun, situasi memanas ketika demonstran meminta Pj Wali Kota untuk keluar dan menemui mereka, sedangkan polisi melarang mereka untuk masuk ke dalam hotel.
Ketegangan semakin memuncak ketika demonstran memaksa untuk masuk ke dalam hotel, namun mereka harus berhadapan dengan barikade polisi. Saling dorong dan kontak fisik antara demonstran dan polisi pun terjadi.
Mereka mengkritik kinerja Pj Wali Kota Tasikmalaya yang dianggap tidak sesuai harapan. Mereka menyampaikan bahwa banyak program pembangunan yang tidak ada hasilnya seperti penanganan sampah dan stunting. Mereka meminta Kemendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj Wali Kota Tasikmalaya dan menyerukan agar Pj Wali Kota kembali ke Kemendagri karena dianggap gagal memimpin Kota Tasikmalaya.
Kericuhan semakin meningkat ketika demonstran membakar ban yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Situasi akhirnya dapat diredakan setelah Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan datang menemui massa. Meskipun Ivan berusaha menyelesaikan masalah tersebut, demonstran tetap meminta agar Pj Wali Kota datang menemui mereka.
Setelah dihubungi melalui telepon, Cheka mengundang demonstran untuk datang ke Bale Kota Tasikmalaya. Akhirnya, Ivan bersedia ikut serta dengan demonstran menuju ke Balai Kota Tasikmalaya. Setelah itu, situasi di Jalan HZ Mustofa kembali lancar.
Aksi demonstrasi ini menunjukkan bahwa mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran penting dalam pengawasan dan kritik terhadap kinerja pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa aksi demonstrasi harus dilakukan secara tertib dan damai tanpa melanggar aturan hukum dan ketertiban umum.
(br/detik)