Kepolisian Sektor Cileungsi Bogor Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi

Ilustrasi gas elpiji/okezone

Beropini.id - Kepolisian Sektor Cileungsi, Bogor, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram yang dipindahkan ke dalam tabung 12 kilogram. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang yang masing-masing berperan berbeda dalam komplotan tersebut.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan bahwa para pelaku diamankan pada hari Jumat, 3 Maret 2023 di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor saat sedang melakukan pengoplosan gas. 

"Pelaku utama masih dalam pengejaran. Namun kami berhasil mengamankan barang bukti seperti tiga unit mobil, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 gas elpiji berukuran 3 kilogram, 228 tabung gas berukuran 12 kilogram, segel tabung gas 12 kilogram, karet tabung gas dan empat unit handphone," ujar Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, pelaku utama berinisial ES dan masih dalam pengejaran. "Dia merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi," tambahnya.

Modus operandi yang digunakan oleh komplotan ini adalah dengan memindahkan isi dari gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Dari tiga tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram, isinya kemudian dipindahkan ke dalam satu tabung gas berukuran 12 kilogram.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diancam dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

Kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi sudah sering terjadi di Indonesia. Kejahatan ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan gas elpiji bersubsidi sebagai kebutuhan pokok sehari-hari. 

Oleh karena itu, keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi dan dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat yang ingin melakukan kejahatan serupa.

(br/era)

Lebih baru Lebih lama