Terpidana menjalani hukuman cambuk di Aceh Utara, Aceh. (Foto: Beritasatu.com/ Muzakir Nurdin) |
Beropini.id - Pada Jumat, 10 Maret 2023, terjadi peristiwa penting di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di hadapan publik. Sejumlah petugas memimpin pelaksanaan hukuman tersebut, yang bertujuan untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Menurut informasi yang diperoleh, delapan dari sepuluh terpidana tersebut adalah pelaku judi online yang terjerat jarimah maisir, sementara dua lainnya terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Setiap terpidana menerima cambukan dengan jumlah yang berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan, seorang terpidana mendapatkan hukuman cambuk ratusan kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini didasarkan pada putusan Mahkamah Syariat Islam Lhoksukon, Aceh Utara. Selain itu, para terpidana juga menjalani masa hukuman selama 20 bulan, yang dikurangi selama masa tahanan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas dan sekaligus memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Sebelum pelaksanaan hukuman cambuk, para terpidana diperiksa kondisi kesehatannya oleh petugas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka mampu menahan hukuman tersebut, dan tidak mengalami kerusakan fisik atau kesehatan yang lebih parah.
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap kondisi terpidana selama proses cambukan berlangsung. Jika diperlukan, mereka akan memberikan waktu istirahat bagi terpidana sejenak sebelum melanjutkan hukuman cambuk.
Diah Ayu Iswara Akbari, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk dilakukan dalam rangka pemenuhan syariat Islam berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Ia juga menekankan bahwa hukuman tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi terpidana, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menghindari pelanggaran syariat Islam seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau perjudian. Dengan demikian, kejahatan semacam itu di Aceh Utara dapat diminimalisir.
Setelah pelaksanaan hukuman cambuk, para terpidana langsung mendapatkan perawatan kesehatan dari petugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka pulih dari hukuman tersebut, dan tidak mengalami komplikasi kesehatan yang lebih serius.
(br/beritasatu)