Muhammad Sholeh menceritakan nasib pilu yang dialami oleh kakaknya bernama Sutono, penyandang disabilitas yang dituduh mencuri pengeras suara tetangganya, Selasa 14 Maret 2023 (Foto: Beritasatu.com) |
Beropini.id - Kisah pilu seorang penyandang disabilitas di Jember, Jawa Timur menarik perhatian publik. Sutono, seorang pembuat layang-layang, ditahan dan dituduh mencuri pengeras suara yang nilainya tidak seberapa.
Meskipun terdapat banyak kejanggalan selama proses hukum berjalan, Sutono tetap terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Keluarga Sutono meminta keadilan, karena banyak kejanggalan selama proses hukum. Saat diambil keterangannya oleh penyidik, Sutono yang tuli dan bisu tidak pernah didampingi saksi ahli dan kuasa hukum sebagaimana mestinya.
Selain itu, Sutono juga tidak pernah melakukan pencurian sebelumnya, sebab ia memiliki sifat baik dan tidak pernah mencuri.
Sutono adalah seorang penyandang disabilitas yang bekerja untuk menafkahi ibunya yang sudah tua. Namun, sekarang ia terancam hukuman penjara 7 tahun hanya karena dituduh mencuri pengeras suara yang nilainya kurang dari Rp 2 juta.
Kasus ini sangat disayangkan karena terkesan tidak adil bagi seseorang yang memiliki keterbatasan fisik.
Meskipun keluarga Sutono meminta kasus ini tidak dilanjutkan, namun kasus ini sudah terlanjur dinyatakan P-21 dan akan disidangkan pada Rabu tanggal 15 Maret 2023.
Pembacaan dakwaan akan dilakukan besok dan Sutono tetap terancam hukuman penjara selama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, bahwa dalam proses hukum seharusnya tidak hanya melihat pada bukti-bukti fisik semata, namun juga mempertimbangkan keadaan khusus dari terdakwa.
Kita harus membuka mata dan telinga kita untuk menangkap kasus-kasus semacam ini, dan memberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.