Cahya Haryadi, Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom. (Foto: Chandra Kurnia/Beritasatu.com) |
Beropini.id - SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, angkat suara terkait pemberhentian guru yang membuat komentar kurang senonoh di akun Instagram Ridwan Kamil.
Wakil Kepala Kurikulum dan SDM SMK Telkom, Cahya Haryadi, mengungkapkan bahwa pengakhiran kerjasama yang diberikan kepada Muhamad Sabil Fadhilah sebenarnya merupakan surat peringatan ketiga.
Sebelumnya, pihak sekolah sudah memberikan dua surat peringatan kepada Sabil karena perilakunya yang kurang sopan, yakni berkata kasar pada muridnya dan merokok di lingkungan sekolah. Menurut Cahya, pihak sekolah sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis sejak tahun 2021.
Cahya menegaskan bahwa pihak sekolah masih membuka pintu bagi Sabil jika dirinya ingin bergabung kembali. Namun, syaratnya adalah Sabil harus memperbaiki perilakunya terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Cahya menyebut bahwa Yayasan yang mengelola sekolah memiliki hak untuk memberhentikan karyawan jika melanggar peraturan internal.
Ini berdasarkan pada Undang-undang profesionalisme guru dan dosen, yang mengatur bahwa lembaga pendidikan berhak memberhentikan karyawannya jika melanggar peraturan internal.
Cahya juga menambahkan bahwa surat pengakhiran kerjasama yang diberikan kepada Sabil sebenarnya merupakan surat peringatan ketiga (SP3), namun disusun dengan bahasa yang lebih halus. Sejatinya, semua guru dan karyawan di SMK Telkom Sekar Kemuning menyadari betul arti dari surat SP3 dan akan mengundurkan diri jika sudah menerimanya.
Seperti yang diketahui, Sabil membuat komentar kurang senonoh di akun Instagram Ridwan Kamil dengan menggunakan bahasa Sunda.
Komentar tersebut dijawab dan sempat di-pin oleh Ridwan Kamil. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap memegang teguh aturan dan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan dan siswa di lingkungan sekolah.
(br/beritasatu)