DPRD dan Pemkab Kabupaten Subang Sepakat Setujui Pemekaran Wilayah Subang Utara

Sidang paripurna DPRD Subang/tintahijau

Beropini.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang telah menyetujui pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Subang Utara dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 1 Maret 2023. 

Persetujuan ini dituangkan dalam penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Subang dengan Bupati Subang tentang pembentukan daerah persiapan baru.

Menanggapi aspirasi pemekaran daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang telah melakukan kajian pada tahun 2012 dan kembali dilakukan pada tahun 2020 bersama tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung. 

Hasil kajian tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Subang sudah masuk dalam kategori mampu sehingga direkomendasikan untuk melakukan pemekaran daerah.

Setelah ajuan pembahasan dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Subang dan juga rapat-rapat pembahasan mengenai pemekaran daerah ini, pada tanggal 5 Agustus 2022 diadakan musyawarah yang telah melahirkan berita acara di antaranya mengenai dukungan DPRD Kabupaten Subang, kesepakatan nama daerah otonomi baru, penunjukkan ibu kota calon daerah otonomi baru, dan juga batas antara daerah induk dengan daerah calon otonomi baru.

"Dalam upaya penataan wilayah, pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan publik. Penataan wilayah idealnya dilakukan seiring dengan perkembangan suatu daerah agar pertumbuhan dan kemajuan tidak terpusat di satu tempat saja. Implementasi penataan wilayah tersebut salah satunya berupa pemekaran daerah," kata Bupati Ruhimat.

Bupati Ruhimat juga ingin merubah paradigma bahwa pemekaran daerah merupakan indikasi pemerintahan yang gagal karena tidak mampu mempertahankan kesatuan dan persatuan daerahnya. 

Hal tersebut perlu dirubah karena melihat tujuan dari pemekaran daerah yaitu pemerataan pertumbuhan dan kemajuan, maka dampak positif bagi masyarakat juga akan lebih besar.

Dia menyebutkan bahwa jumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat masih timpang jika dibandingkan dengan provinsi di sekitarnya. Hal ini menimbulkan ketidakadilan finansial bagi provinsi Jawa Barat yang memiliki jumlah penduduk lebih banyak namun tak sebanding dengan jumlah dana alokasi umum yang diterima lebih sedikit. 

Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat sangat mendukung program pemekaran daerah baik kabupaten maupun kota yang ada di Jawa Barat.

Ruhimat juga memaparkan persyaratan administratif yang harus dipenuhi daerah yang diatur dalam pasal 37 UU 23 tahun 2014 meliputi musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota, persetujuan bersama DPRD Kabupaten/kota induk dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/kota induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur.

(br/tintahijau)

Lebih baru Lebih lama