Ditangkap KPK, Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dalam konferensi pers mengenai penahanan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (28/3/2023). (Foto: Inilah.com/Reyhanaah A)

Beropini.id - Kasus korupsi kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, pasangan suami istri yang tak lain adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan anggaran dengan modus utang fiktif yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam proses penyidikan, keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ben Brahim diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang berada di pemerintahan kabupaten Kapuas, termasuk dari pihak swasta. 

Sementara itu, sang istri, Ary Egahni diduga turut campur dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Sumber uang yang diterima oleh pasangan suami istri ini berasal dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintahan Kabupaten Kapuas. Jumlah uang dan fasilitas yang digunakan antara lain untuk operasional dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. 

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk keikutsertaan Ary Egahni dalam pemilihan anggota legislatif di tahun 2019, terkait pemberian ijin lokasi perkebunan di Kapuas, serta untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Total besaran jumlah uang yang diterima oleh pasangan suami istri ini mencapai Rp8,7 miliar. Ben Brahim juga memerintahkan pihak swasta untuk menyiapkan massa saat pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, serta untuk keikutsertaan istrinya dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI tahun 2019.

Kasus ini menjerat Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami istri ini. 

Mereka diharapkan segera mendapat hukuman yang setimpal dengan tindakan mereka yang merugikan negara dan masyarakat.

(br/inilah)

Lebih baru Lebih lama