Disnakertrans Jabar akan Tindak Tegas Perusahaan yang Bayar THR Nyicil

Foti ilustrasi

Beropini.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan agar tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Disnakertrans juga menegaskan bahwa perusahaan harus membayar penuh besaran THR kepada karyawannya.

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut di Jawa Barat. Hal ini terlihat dari catatan Disnakertrans Jabar mengenai pengaduan THR tahun lalu.

Dari data yang diterima, sebanyak 365 laporan telah diterima oleh Disnakertrans Jabar terkait pembayaran THR tahun 2022. Laporan tersebut berasal dari online dan offline.

"Total ada 365 laporan, 344 laporan diterima melalui online dan 21 laporan melalui offline," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, pada Kamis (30/3/2023).

Taufik menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, ada 344 perusahaan di lima Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang melaporkan secara online tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

Wilayah IV UPTD Pengawasan, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi, adalah wilayah yang paling banyak dilaporkan dengan jumlah 124 perusahaan.

"Wilayah I ada 86 laporan, wilayah II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Semua laporan tersebut melalui online," ungkapnya.

Disnakertrans juga mencatat bahwa 344 perusahaan tersebut diadukan oleh 627 pengadu. Semua perusahaan yang terlapor telah ditindaklanjuti, kecuali satu perusahaan yang diberikan rekomendasi pengenaan sanksi administratif.

Sementara itu, untuk perusahaan yang dilaporkan secara offline, tercatat ada 21 perusahaan dengan jumlah pengadu sebanyak 46. "Wilayah IV memiliki 28 pengadu, semua aduan yang dilaporkan secara offline telah ditindaklanjuti," kata Taufik.

Sebelumnya, Taufik telah menegaskan bahwa Disnakertrans akan segera memanggil para pengusaha untuk mensosialisasikan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang larangan mencicil pembayaran THR tahun 2023.

"Pada intinya, larangan mencicil THR akan ditegaskan, dan kami berencana untuk mengadakan pertemuan dengan pengusaha di berbagai kabupaten/kota untuk membahas hal tersebut," kata Taufik pada Rabu (29/3) lalu.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama