Bupati Gunungkidul Pecat Oknum ASN yang Rugikan Nasabah Lewat Investasi Kripto

Bupati Gunungkidul Sunaryanta (tengah) didampingi Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar (kiri) dan Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta di Kantor Pemkab Gunungkidul. Selasa (28/3/2023)(KOMPAS.COM)

Beropini.id - Kabar terbaru datang dari Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, di mana Bupati Sunaryanta kembali memecat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam investasi bodong. Kali ini, seorang guru berusia 42 tahun yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari harus mengakhiri karirnya sebagai PNS. Keputusan ini diambil karena ia telah terlibat dalam penipuan investasi uang digital kripto dan dijatuhi vonis lebih dari 2 tahun penjara oleh pengadilan.

Bupati Sunaryanta menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena pihaknya sering memberikan arahan agar ASN di daerahnya harus menjadi profesional dan semaksimal mungkin melayani masyarakat. Sehingga, penguatan moral ASN Gunungkidul sangat dibutuhkan, dan pihaknya sudah sering melakukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan kesalahan ringan hingga berat.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menambahkan bahwa Pemkab Gunungkidul telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan ini. Dalam keputusan disebutkan bahwa AP telah merendahkan harkat dan martabat sebagai ASN dan dapat mempengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh karena itu, AP tidak dapat diaktifkan kembali sebagai PNS.

Sebelumnya, AP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gunungkidul atas dugaan kasus penipuan investasi uang digital kripto. Ia menggunakan modus trading uang digital jenis kripto dengan janji keuntungan setiap minggunya kepada para korban. Namun, janji tersebut tidak ditepati sehingga sejumlah korban melaporkannya ke polisi. Jumlah korban dari penipuan ini mencapai 87 orang, dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 8 miliar.

Kasus ini juga melibatkan pemilik atau leader bisnis investasi, VS, warga Tangerang Selatan, Banten. VS diketahui sudah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Februari 2022. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti transfer dan gawai dari pelaku penipuan investasi ini.

Penipuan investasi semacam ini sangat merugikan masyarakat dan merusak nama baik ASN. Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemecatan terhadap ASN yang terlibat dalam penipuan ini patut diapresiasi. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam praktik penipuan semacam ini.

(br/kompas)

Lebih baru Lebih lama