Banyak Warga Melapor, Polres Purwakarta Akan Tindak Tegas Parkir Liar

Ilustrasi ETLE Mobile/sumbarkita

Beropini.id - Polres Purwakarta tidak main-main dalam menindak pemilik kendaraan yang memarkirkan mobil dan motor secara sembarangan atau parkir liar di wilayahnya. Kejadian seperti ini kerap terlihat di beberapa titik di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, seperti yang terjadi di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran pada Kamis (9/3/2023).

Banyak warga melapor kepada pihak kepolisian terkait parkir liar di beberapa ruas jalan. Polisi pun telah memberikan teguran lisan, namun tidak efektif. Akhirnya, tindakan tegas dilakukan dengan memberikan tilang sanksi kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Kepolisian menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar. Mayoritas kendaraan yang ditilang terparkir liar di bahu jalan, terutama di ruas jalan yang termasuk kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kondisi ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan dapat menyebabkan kemacetan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa pihaknya berusaha menciptakan wilayah Purwakarta sebagai daerah yang tertib arus lalu lintas. Untuk itu, patroli parkir liar rutin dilakukan di beberapa titik, terutama di sepanjang Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga dan Jalan Veteran.

Pihak kepolisian mengingatkan pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan di sepanjang jalan tersebut. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang yang mengatur bahwa tidak boleh parkir sembarangan, terutama di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas.

Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan para pengendara kendaraan di Kabupaten Purwakarta dapat mematuhi aturan dan menjaga ketertiban arus lalu lintas.

(br/tribun)

Lebih baru Lebih lama