Aturan Baru Asuransi Kematian PNS, Sri Mulyani Teken PMK Nomor 23/2023

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani/detik

Beropini.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan baru mengenai persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan baru ini termasuk perubahan dari aturan lama dan mengatur tentang besaran asuransi kematian bagi PNS.

Peraturan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 128 Tahun 2016. PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 13 Maret 2023 dan akan berlaku efektif pada 1 April 2023.

Dalam aturan baru ini, manfaat asuransi kematian yang diterima oleh PNS atau pensiunan PNS yang meninggal akan diberikan sebesar Rp 8 juta. "Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tertulis dalam PMK tersebut yang dikutip pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan untuk pasangan PNS yang meninggal, baik itu istri maupun suami, akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Sedangkan untuk anak kandung PNS yang meninggal, akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.

Dikutip dari CNN Indonesia, aturan baru ini berbeda dengan aturan yang ada pada PMK Nomor 128 Tahun 2016 mengenai Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Sebelumnya, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung menggunakan rumus tertentu.

Dalam aturan lama, PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2. Di mana P2 adalah penghasilan terakhir yang mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Istri/Suami, dan Tunjangan Anak. Sementara itu, B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan jelas bagi PNS dan keluarganya. Semoga aturan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan keluarganya serta memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi mereka.

(br/detik)

Lebih baru Lebih lama