Ilustrasi/tintahijau |
Beropini.id - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru-baru ini membacakan ikrar netralitas di Pemilu 2024.
Kegiatan ini dilakukan pada Apel Senin Pagi di Halaman Pemkab pada tanggal 6 Maret 2023 yang lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Nuroni memimpin pembacaan naskah ikrar tersebut, yang dihadiri oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengharapkan bahwa ikrar netralitas ini bisa menjadi bukti integritas para ASN di tahun Politik 2024 mendatang.
Menurut Asep, ASN harus memainkan peran penting baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap para ASN di Kabupaten Subang dapat menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Drs. H Parahutan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para ASN lingkup Pemda Subang yang telah membacakan ikrar netralitas dalam pelaksanaan pemilu.
Ia mengatakan bahwa ikrar tersebut sangat penting untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik intimidasi serta ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat.
ASN juga diharapkan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu dan tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan tersebut.
Isi naskah ikrar netralitas ASN terdiri dari empat poin penting.
Pertama, ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan tugasnya di pelayanan publik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kedua, ASN harus menghindari konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi atau ancaman kepada Pegawai ASN atau elemen masyarakat lainnya.
Poin ketiga adalah tentang penggunaan media sosial yang bijak. ASN diharapkan tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta tidak menyebarkan berita bohong.
Terakhir, ASN diharapkan menolak politik uang dan segala jenis penawaran dalam bentuk apapun.
Dengan membacakan ikrar netralitas ini, para ASN di Kabupaten Subang diharapkan dapat menjadi teladan bagi ASN di daerah lain.
Hal ini juga menjadi bukti komitmen para ASN dalam menjalankan tugasnya dengan integritas dan netralitas, terutama dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan datang.
(br/tintahijau)