Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat/dok. dprd jabar |
Beropini.id - DPRD Jawa Barat sedang menjadi sorotan pada pekan ini setelah munculnya anggaran pembelian baju dinas baru untuk 120 anggota dewan di tahun 2023 yang mencapai Rp 1.716.000.000 atau Rp 1,7 miliar.
Meski merupakan anggaran rutin yang disediakan setiap tahun untuk fasilitasi para anggota DPRD, namun anggaran ini tetap mendapat sorotan tajam. Pasalnya, anggaran itu dianggap tidak etis lantaran para anggota dewan bisa membeli baju untuk kebutuhannya masing-masing.
Perlu diketahui, pembelian baju dinas baru anggota DPRD Jabar ini tertuang dalam laman SIRUP LKPP. Penyediaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung untuk menyediakan barang berupa bahan pakaian baju dinas tersebut. Ada empat mata dengan rincian bahan untuk pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian (PSH), dan pakaian dinas harian (PDH).
Adapun rincian keempat anggaran bahan pakaian tersebut yakni PSL Rp 216 juta, PSR 180 juta, PSH Rp 180 juta, dan PDH Rp 180 juta. Jika ditotal, anggaran keempat item bahan pakaian itu mencapai Rp 756.000.000 atau Rp 756 juta.
Anggaran tersebut kemudian ditambah dengan paket swakelola untuk keperluan ongkos jahitnya. Ada 4 mata anggaran kembali untuk ongkos jahit tersebut yaitu untuk PSL Rp 270 juta, PSR Rp 240 juta, PSH Rp 240 juta dan PDH Rp 210 juta. Jika ditotal, anggaran paket swakelola untuk keperluan ongkos jahit bahan baju dinas tersebut mencapai Rp 960 juta.
Bila diakumulasikan, anggaran untuk penyediaan bahan pakaian baju dinas anggota DPRD Jabar plus dengan ongkos jahitnya total mencapai Rp 1.716.000.000 atau Rp 1,7 miliar. Per satu anggota DPRD Jabar, setelah dikalkulasikan, akan mendapat 1 setel baju dinas sudah dalam bentuk jadi rata-rata sekitar Rp 3,5 jutaan.
Besarnya anggaran baju dinas itu pun kemudian mendapat sorotan tajam. Salah satunya dilontarkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Peneliti senior Fitra Jabar Nandang Suherman mengaku heran karena baju dinas tersebut dengan nilai Rp 1,7 miliar itu dianggarkan di ujung akhir masa jabatan para anggota dewan.
"Sungguh mengherankan sekali, karena masa bakti anggota sudah di penghujung akhir jabatan tapi masih perlu baju dinas. Ini aneh sekali dan mengada-ada, jumlahnya cukup fantastis pula," katanya dilansir dari detikJabar, Senin (27/2/2023).
Nandang mengungkap, rencana pengadaan baju dinas tidak menjadi hal yang mendesak di tengah situasi ekonomi masyarakat yang belum normal usai pandemi COVID-19. Toh kata dia, baju dinas sebelumnya juga masih bisa digunakan untuk keperluan anggota DPRD Jabar.
"Proyek seperti ini mestinya tidak penting, tidak urgent, karena pakaian dinas yang sebelumnya masih cukup layak, cukup baik dan masih gagah dipakai oleh para anggota DPRD. Coba saja lihat pada saat sidang paripurna, mereka para anggota DPRD pakaian dinas tidak ada yang lusuh," ucap Nandang seraya menyindir anggota DPRD Jabar yang akan memiliki baju dinas baru di tahun ini.
Nandang meminta anggaran tersebut dibatalkan dan direalokasi untuk keperluan yang mendesak. "Harus dibatalkan. Realokasikan saja anggarannya untuk membantu warga yang kena bencana misalnya, atau untuk hal lain yang lebih mendesak," kata Nandang.
Secara regulasi, Nandang mengungkap pengadaan baju dinas yang bakal menghabiskan anggaran Rp 1,7 miliar itu memang tidak melanggar. Namun secara kepatutan, ia menilai para anggota DPRD sudah menabrak etika dengan statusnya sebagai wakil rakyat. Ditambah, masa jabatan mereka juga akan berakhir dalam waktu 1 tahun lagi.
"Kalo pendekatan regulasi memang tidak melanggar, namun kalau dilihat dari aspek kepatutan dan kepantasan itu yang dilabraknya. Karena mereka hanya sisa waktu 1 tahun. Apakah baju tersebut akan dijadikan pajangan saja kalau nanti mereka tidak terpilih lagi di Pileg 2024? Kan itu persoalannya," ucapnya.
"Jadi kalau menurut saya sebaiknya disetop saja proses pengadaan pakaian seperti itu, jangan jadi beban di tahun politik ini bagi anggota DPRD yang akan maju lagi. Anggarannya kemudian direalokasikan ke hal-hal yang mendesak," katanya menambahkan.
Pihak Sekretariat DPRD atau Setwan Jabar merespons anggaran baju dinas dewan yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar. Melalui Humas Setwan, mereka memberikan keterangan tertulis perihal rencana pengadaan baju dinas tersebut.
Dalam keterangannya, Setwan Jabar menyebut pengadaan baju dinas itu dilakukan berrdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 189 Tahun 2021. Pada Pasal 9 Pergub tersebut, Humas Setwan menyatakan tertulis poin yang mengatur tentang pemberian pakaian dinas dan atributnya.
"Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 menegaskan salah satu tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat adalah pemberian pakaian dinas dan atributnya," tulis keterangan tersebut.
"Sumber pembiayaan pemberian pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan dalam 2 kelompok yaitu untuk pembiayaan bahan pakaian dan ongkos jahit yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur dimaksud."
Humas Setwan Jabar juga menerangkan bahwa rencana pengadaan baju dinas itu dilakukan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat. Jika disetujui, rencana pengadaannya juga bakal mempertimbangkan sejumlah aspek yang diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Anggaran tersebut bersifat penyediaan yang dilaksanakan setelah konsultasi dengan pimpinan dan anggota DPRD baik dari aspek waktu maupun spesifik bahannya dengan tetap memperhatikan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ungkapnya.
Masalahnya, di tahun 2022 kemarin, DPRD Jawa Barat juga menganggarkan pembelian serupa untuk keperluan baju dinas anggota dewan. Hanya, nilainya lebih rendah dibanding rencana pengadaan baju dinas di tahun ini.
Pada 2022, Setwan DPRD Jabar hanya menganggarkan Rp 920 juta untuk keperluan pembelian bahan kain baju dinas dewan. Rinciannya yaitu untuk PSL Rp 200 juta, PSR 180 juta, PSH Rp 180 juta, PDH Rp 180 juta dan pakaian dinas lapangan (PDL) Rp 180 juta. Tidak ada anggaran untuk ongkos jahit pakaian dinas DPRD di dalamnya seperti tahun ini.
Humas DPRD Jabar lalu memberikan penjelasan mengenai pengadaan baju dinas yang nilai membengkak dari tahun lalu. Mereka menyatakan pengadaan baju dinas dilakukan sesuai Pasal 9 Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 189 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Humas DPRD Jabar juga melampirkan rincian pengadaan baju dinas sebagai fasilitasi per anggota dewan di tahun 2023. Untuk keperluan satu stel PSL misalnya, dibutuhkan anggaran senilai Rp 3,25 juta untuk membeli bahan kainnya dengan harga Rp 1,5 juta dan ongkos jahitnya Rp 1,75 juta.
Kemudian untuk PSR, satu setelnya membutuhkan biaya Rp 3,5 juta. Untuk pembelian bahan kainnya memerlukan anggaran Rp 1,5 juta, dan untuk ongkos jahitnya memerlukan biaya Rp 2 juta.
Selanjutnya untuk membuat PSL, dibutuhkan anggaran Rp 4,05 juta dengan rincian Rp 1,8 juta untuk pembelian bahan kain pakaiannya dan Rp 2,25 juta untuk keperluan ongkos jahitnya. Dan yang terakhir untuk keperluan PDH lengan panjang, dibutuhkan anggaran Rp 3,8 juta. Rinciannya untuk pembelian bahan kain Rp 1,8 juta dan ongkos jahit Rp 2 juta.
"Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021 menegaskan salah satu tunjangan kesejahteraan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat adalah pemberian pakaian dinas dan atributnya," tulis keterangan tersebut.
"Sumber pembiayaan pemberian pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan dalam 2 kelompok yaitu untuk pembiayaan bahan pakaian dan ongkos jahit yang besarannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 12 Peraturan Gubernur dimaksud."
Humas Setwan Jabar juga menerangkan bahwa rencana pengadaan baju dinas itu dilakukan melalui konsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat. Jika disetujui, rencana pengadaannya juga bakal mempertimbangkan sejumlah aspek yang diatur dalam Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.