Viral Penganiayaan oleh Anak Pejabat DJP, Puteri Komarudin Desak Kemenkeu Investigasi Menyeluruh

Anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin/dok. DPR RI

Beropini.id - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyoroti kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melakukan penganiayaan ke putra pengurus GP Ansor. Puteri meminta Kementerian Keuangan untuk menginvestigasi kasus penganiayaan anak pejabat DJP yang viral menganiaya anak pengurus GP Ansor.

Diketahui, ayah tersangka Mario Dandy, yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.

"Kami mendesak Kemenkeu untuk menginvestigasi persoalan ini secara menyeluruh dan menentukan tindakan pendisiplinan yang tepat, jika dibutuhkan," kata Puteri saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Puteri menyebut pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu menerapkan nilai-nilai integritas dalam keseharian. Baik pejabat maupun pegawai pajak sebaiknya bergaya hidup sewajarnya.

"Tak hanya itu, Kemenkeu juga perlu senantiasa tekankan kepada seluruh pegawainya akan nilai-nilai integritas, moralitas, etika, dan gaya hidup yang sewajarnya," ungkap Puteri.

Ia menyayangkan kejadian pengeroyokan anak pejabat pajak itu terjadi. Menurutnya kasus ini justru menciderai kepercayaan publik ke lembaga pemerintah.

"Kejadian ini sungguh disayangkan. Di tengah upaya kita untuk mengejar target penerimaan pajak, justru tercederai dengan tindakan yang berpotensi mereduksi kepercayaan masyarakat," tutur Puteri.

"Padahal, masyarakat berperan sentral dalam penerimaan pajak, yang tahun lalu saja mencapai Rp 1.717,8 triliun. Di mana, kontribusi ini menjadi penopang utama dalam mendukung keberlanjutan agenda pembangunan," sambungnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak, sebagai tersangka kasus penganiayaan David (17), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Atas sangkaan pasal tersebut, Mario Dandy pun terancam hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.

Adapun, tersangka bernama Mario ini suka mengunggah konten tentang kendaraan mewah di sosial medianya. Mario memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor.

(dwr/yld)





Baca artikel detiknews, "Anggota Komisi XI DPR Desak Kemenkeu Investigasi Kasus Anak Pejabat Pajak" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6586118/anggota-komisi-xi-dpr-desak-kemenkeu-investigasi-kasus-anak-pejabat-pajak.

Lebih baru Lebih lama