Upah Terlalu Tinggi, 14 Perusahaan Garmen Ancam akan Menutup Pabriknya di Jawa Barat

Ilustrasi Buruh Garmen/shutterstock

Beropini.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaporkan ada 14 pabrik garmen yang mengancam akan menutup pabriknya di Jawa Barat. Alasan terbesarnya, karena upah untuk para pekerja di ke-14 pabrik tersebut sudah tergolong kemahalan.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi membeberkan, berdasarkan laporan yang ia terima, ke-14 pabrik yang mau pindah itu rinciannya 10 pabrik di Kabupaten Bogor dan 4 pabrik di Purwakarta. Para pengusaha di wilayah itu pun sudah melaporkan situasi ini ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Ada informasi dari beberapa asosiasi bahwa di Kabupaten Bogor dan Purwakarta itu akan merelokasi pabriknya, terutama yang pabrik padat karya seperti garmen. Ini semua kaitan dengan persoalan upah, jadi mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi sehingga mau pindah," kata Taufik saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (7/2/2023).

Taufik juga menyebut ke-14 pabrik yang mau pindah ini sebelumnya sudah mengajukan permohonan penangguhan upah di bawah UMK Jabar ke Kemenaker. Namun karena regulasinya kini sudah berubah, para pengusaha diwajibkan untuk membayar upah bagi para pekerja sesuai keputusan UMK 2023.

"Jadi dengan upah sekitar Rp 4,5 juta, kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya untuk pindah pabrik dari Jawa Barat," tuturnya.

Berdasarkan laporan yang Taufik terima pula, rencana relokasi pabrik itu sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja di ke-14 pabrik tersebut. Rencananya, para pengusaha garmen ini mau pindah ke Jawa Tengah atau masih di wilayah Jabar yaitu di Cirebon, karena upah minimum di sana tergolong tidak begitu tinggi.

"Terutama sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta. Tapi memang, saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah," pungkasnya.

Sekedar diketahui, sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023, UMK di Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp 4.520.212,25 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02. Penetapan UMK Jabar 2023 dilakukan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

UMK di Kabupaten Bogor naik sekitar Rp 303.006 dari UMK 2022 Rp 4.217.206 atau sebesar 7,18%. Sementara Purwakarta naik Rp 291.106 dari UMK 2022 Rp 4.173.569 atau 6.97%.

UMK di Bogor dan Purwakarta ini sebetulnya sudah mencapai ambang batas tertinggi jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lantaran regulasi pengupahannya diubah oleh pemerintah menjadi Permenaker No 18 Tahun 2022, upah di Bogor dan Purwakarta pun akhirnya resmi mengalami kenaikan pada 2023.




Baca artikel detikjabar, "Persoalan Upah, 14 Pabrik Garmen di Jabar Ancam Tutup Usaha!" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/bisnis/d-6555286/persoalan-upah-14-pabrik-garmen-di-jabar-ancam-tutup-usaha.

Lebih baru Lebih lama