Temuan Pimpinan DPRD, Mutasi Puluhan Pejabat di Purwakarta Cacat Hukum

Unsur Pimpinan DPRD Purwakarta/pojoksatu


Beropini.id - Para unsur pimpinan DPRD Purwakarta tidak main-main untuk mengetahui kebenaran tentang mutasi puluhan pejabat yang melanggar aturan, para unsur pimpinan wakil rakyat itu mendatangi kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

Hasilnya sudah bisa diprediksi, berdasarkan keterangan dari pihak BKN ternyata mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta itu cacat hukum, karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

“Dari 61 pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober 2022 lalu, hanya 9 orang yang memenuhi kriteria. Sementara sisanya sebanyak 52 orang yang telah dilantik dinyatakan tidak masuk kriteria, melanggar PP tersebut,” ujar Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, saat dihubungi via seluller, Jum’at (03/02)

Selain itu, BKN sendiri sudah memanggil pihak pemerintahan dari Kabupaten Purwakarta, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno membenarkan bahwa Bupati Purwakarta dalam melakulan mutasi dan rotasi terhadap puluhan pejabat pada Bulan Oktober 2022 lalu jelas melanggar PP 17 Tahun 2020.

“Bahkan dari pernyataan pihak BKN mereka telah melakukan rekomendasi teguran keras kepada pemerintah Kabupaten Purwakarta, karena melakukan mutasi dan rotasi melanggar PP tersebut,” jelas Warseno, melalui sambungan seluller, Jum’at (03/02).

Kemudian juga, lanjut Warseno, dari hasil kami kunjungan ke kantor BKN, pihak BKN telah merekomendasikan kepada pemerintah daerah setempat untuk mencabut SK pejabat yang sudah dilantik dikembalikan lagi ke posisi awal bertugas.

“Rekomendasi dari BKN nya sudah jelas, agar SK puluhan pejabat yang di mutasi dan rotasi pada tanggal 12 Oktober dicabut, pejabat dikembalikan kembali ke posisi awal saat menjabat,” beber Warseno.

Kunjungan ke kantor Badan Kepegawaian Negara yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD merupakan salah satu Tupoksinya, melakukan pengawasan terhadap isu jual beli jabatan pada mutasi dan rotasi puluhan pejabat beberapa waktu lalu.

Kunjungan itu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, adapun yang berkunjung ke BKN yaitu Ketua DPRD H. Ahmad Sanusi, Wakil Ketua DPRD Warseno, Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Neng Supartini.

Setelah mendapatkan jawaban yang pasti dari BKN, dalam waktu dekat para pimpinan DPRD akan memanggil pihak Pemerintahan Daerah, Baik itu Bupati, Sekda dan juga BKPSDM Purwakarta.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasì Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Sutan SP Harahap menyampaikan bahwa saat ini pihak Kejati belum ada perkembangan baru. Karena pihak Kejati masih mengumpulkan keterangan.

“Masih mengumpulkan bahan keterangan kang,” singkat Sutan, melalui sambungan seluller.

Seperti diketahui, gonjang ganjing mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta ini mendapat sorotan tajam dari Aparat Penegak Hulum (APH), setelah adanya Laporan dan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat purwakarta atas dugaan jual beli jabatan. 




Ade Winanto / pojoksatu

Lebih baru Lebih lama