Sidang Putusan Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Sudah Dijadwalkan

Anne Ratna Mustika/tribunbekasi


Beropini.id - Sidang putusan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (22/2/2023) mendatang.

"Iya agenda sidang putusan gugatan cerai atas nama Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi pada 22 Februari 2023," kata Ketua Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani.

Sebelumnya, sidang gugatan cerai antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi sudah memasuki tahap kesimpulan pada Rabu (8/2/2023).

Diketahui, dalam beberapa kali menghadiri persidangan Bupati Purwakarta atau yang saat ingin dipanggil Neng Anne menegaskan bahwa dirinya sudah yakin untuk berpisah dengan Dedi Mulyadi.

Dikatakannya, dia sudah sembilan bulan tidak lagi serumah dengan Dedi Mulyadi. Kemudian, sejak Juli 2022 Anne tidak pernah ada komunikasi dalam bentuk apapun dengan Dedi Mulyadi.

"Kemudian yang ketiga, jelas ada permasalahan rumah tangga sebelum kami pisah rumah dan sebelum terhentinya komunikasi," ujarnya.

Menurutnya, hubungan rumah tangga ia bersama Dedi Mulyadi sudah tidak bisa diselamatkan dengan alasan-alasan tersebut.

"Secara garis besar itu jelas sudah dapat disimpulkan, bahwa rumah tangga kami tidak baik-baik saja dan ada masalah," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat menegaskan bahwa hubungan rumah tangga antara Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi akan terus berlanjut.

"Saya sebagai pengacara kang Dedi, sangat yakin dari sisi materi gugatan, semua gugatan berdasarkan alasan-asalan yang disampaikan penggugat, saya yakin itu semuanya bisa terbantahkan itu hanya akal-akalan saja, alasan yang mengada-mengada," tegas Ojat.


Laporkan lima youtuber ke Polda Jabar

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melaporkan 5 akun YouTube ke Polda Jabar, terkait penyebaran konten hoaks dan fitnah soal perceraiannya.

"Iya kami laporkan 5 youtuber ke Polda Jabar kemarin Selasa (18/10/2022) terkait menyebarkan hoaks dan fitnah," kata Anne Ratna Mustika saat di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika, menjelaskan bahwa lima akun tersebut membangun narasi fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu.

Semua video youtube itu berisi soal gugat cerai dengan Dedi Mulyadi yang sedang diajukannya ke Pengadilan Agama Purwakarta.

"Ada 11 unduhan video dari lima channel tersebut. Kita sudah dikirimkan elain itu beberapa screenshot (tangkapan layar)," katanya.

Konten hoaks dalam channel YouTube tersebut, kata Ambu Anne, salah satunya berisi video Yudhistira, anak sulungnya, disebutkan menjadi orang lain atau orang ketiga.

"Misalnya ada judul seolah-olah ada foto saya dengan anak saya Yudhistira. Namun di situ (konten YouTube) menegaskan Yudhistira itu orang lain, bukan anak saya," ujar Bupati Purwakarta.

Konten-konten hoaks di YouTube lainnya yakni dengan narasi judul 'Dedi Pulang ke Rumah Ambu Anne cuek.

Lalu, 'Mediasi Kang Dedi Tetap Memaafkan Istri, Tangis Ambu Anne Pecah saat Rujuk Kembali.

"Isinya tidak sama dengan narasi judul, misal Kang Dedi pulang ke rumah Ambu Anne cuek kapan saya tidak pernah ketemu dengan beliau semenjak bulan Mei, terakhir saya ketemu itu Idul Fitri, setelah itu tidak pernah ada," tandasnya.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku yakin atas gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi.

Bahkan, perempuan biasa disapa Ambu Anne itu yakin 1000 persen atas gugatan cerainya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tersebut.

Hal itu disampaikannya pada sidang kedua gugatan cerai di Pengadian Agama Purwakarta dengan agenda mediasi pada Rabu (19/10/2022).

Pada agenda mediasi hari ini, Dedi Mulyadi kembali tidak hadir dan hanya ada kuasa hukumnya.

"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne usai jalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Ambu menjelaskan, karena tidak hadirnya kembali tergugat (Dedi Mulyadi). Maka mediasi diagendakan kembali pada 27 Oktober 2022.

Soal mediasi yang kembali diagendakan ulang karena ketidakhadiran Dedi Mulyadi. Ambu Anne menegaskan itu keputusan majelis hakim karena sesuai aturan.

"Soal mediasi ini karena ini proses yang harus diikuti, karena tahapan yang harus diikuti oleh pasangan yang lakukan gugatan," katanya.

Untuk itu, dia menunggu komitmen Dedi Mulyadi agar hadir dalam agenda mediasi. Meskipun, Anne telah yakin atas keputusannya tersebut.

"Hakim mediator agendakan tanggal 27 Oktober 2022, kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, kalau ada itikad baik untuk mempertahankan ya harusnya datanglah, jangan seperti sengaja menunda gini, karena alasan pekerjaan," katanya.

Ditanya terkait alasan gugat cerai Dedi Mulyadi hingga yakin 1000 persen, Ambu Anne tak engga menyampaikan.

"Itu ada dimateri, nanti ada tahapan pembacaan materi gugatan," tandasnya.

Sidang kedua gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

Pada sidang kedua ini, perempuan biasa disapa Ambu Anne datang sekitar pukul 08.48 WIB. Ambu Anne datang mengenakan pakaian serba krem didampingi keluarganya.

Sedangkan Dedi Mulyadi kembali tidak hadir pada persidangan kedua ini. Dedi Mulyadi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.

Tidak ada perkataan apapun yang disampaikan Ambu Anne saat datang ke pengadilan hingga masuk ke ruang sidang.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sementara tempat sidang di Ruang Sidang Utama Umar Bin Khattab.


Tolak Gugatan Cerai

Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, menolak gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (5/10/2022).

Gugatan perempuan yang biasa disapa Ambu Anne itu ditolak Dedi Mulyadi karena salah alamat.

"Gugatan yang dilayangkan oleh penggugat itu ditolak oleh kami (Dedi Mulyadi), karena secara administratif alamat gugatannya salah," kata Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat, di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Ojat menjelaskan, alamat gugatan yang dilayangkan ke Subang.

Padahal, Dedi Mulyadi secara administratif masih beralamat di Purwakarta.

"Jadi kami tolak, kami mohon untuk perubahan alamat, yang awalnya ke alamat Subang dipindah ke Purwakarta, karena rumah Pak Dedi itu di Pesawahan Purwakarta," katanya.

Selain itu juga, kata Ojat, terkait alasan digugat cerai pihaknya belum mengetahuinya.

Sebab, masalahnya belum terbuka, surat gugatan tersebut karena salahnya alamat tergugat.

Sehingga, pihaknya akan mengetahui ketika alamat tergugat sudah benar dan suratnya sampai ke Dedi Mulyadi.

"Kalau sekarang kami (Dedi Mulyadi) tidak menerima surat secara fisik. Makanya kita enggak tahu isinya. Tadi sidang itu juga belum sampai ke materi karena kami menolak gugatan yang salah alamat itu," beber dia.

Kedatangan dirinya ke Pengadilan Agama ini sebagai kuasa hukum Dedi Mulyadi, kata Ojat, karena mengetahuinya dari pemberitaan media dan untuk menghormati majelis hakim.

"Kang Dedi Mulyadi belum ada surat panggilan, bahkan engga tahu isi suratnya karena engga menerima. Hari ini datang kami tahu karena dari media dan menghormati saja," beber dia.

Sidang gugatan cerai pertama Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi digelar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Ambu Anne sapaan hadir bersama keluarganya. Sedangkan untuk tergugat yaitu Dedi Mulyadi tidak hadir ke persidangan dan diwakilkan oleh pengacaranya yaitu Ojat Sudrajat.

Ambu Anne mulai menjalani sidangnya sekira pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Para awak media dipersilahkan mengambil gambar sekira 2 menit. Untuk selanjutnya dipersilahkan keluarga.

Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.

Saat ditanya awak media Ambu Anne nampak santai, meski terlihat gugup.

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Ambu Anne.

Dirinya mengatakan persidangan berlangsung singkat karena baru pemeriksaan identitas saja.

"Tadi dari pihak yang satu (tergugat) tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan agenda mediasi dan persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Ambu Anne.

Ditanya alasan Ambu Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi, ia tidak menjawabnya. Dirinya hanya meminta untuk didoakan yang terbaik.

"Yah ada lah, doakan saja terbaik dan berjalan lancar," ujar Ambu Anne.




Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Bupati Purwakarta Sebut Rumah Tangganya dengan Dedi Mulyadi Tak bisa Diselamatkan Lagi Ini Alasannya, https://bekasi.tribunnews.com/2023/02/10/bupati-purwakarta-sebut-rumah-tangganya-dengan-dedi-mulyadi-tak-bisa-diselamatkan-lagi-ini-alasannya?page=all.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy

Lebih baru Lebih lama