Restrukturisasi Jumlah TPS, KPU Kota Tasikmalaya Batalkan Pelantikan Anggota Pantarlih

ilustrasi kpu/kompas

Beropini.id - Sebanyak 270 calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya batal dilantik. Hal ini merupakan imbas dari restrukturisasi jumlah TPS yang dilakukan oleh KPU.

Jumlah TPS dan Pantarlih di Kota Tasikmalaya yang semula diproyeksikan berjumlah 2.265 dikurangi menjadi 1.995.

"Kecewa sih tidak, tapi agak heran saja. Pembatalannya dilakukan beberapa hari sebelum dilantik, TPS jadi berkurang," kata salah seorang warga Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya yang batal menjadi Pantarlih, Minggu (12/2/2023).

Perempuan ini juga mengaku, awalnya sudah senang karena hendak mendapat gaji Rp 1 juta sebulan, namun pupus akibat kebijakan itu.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin mengakui adanya pengurangan TPS dan berimbas kepada pengurangan jumlah Pantarlih. Karena untuk satu TPS ditunjuk seorang Pantarlih.

"Kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada calon Pantarlih yang batal dilantik atas ketidaknyamanan ini. Tapi kami tetap memberikan apresiasi atas niat baiknya untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Ade via sambungan telepon.

Dia menjelaskan pada awalnya jumlah TPS di Kota Tasikmalaya diproyeksikan sebanyak 2.265. Jumlah tersebut kemudian dijadikan acuan bagi PPS untuk merekrut petugas Pantarlih.

"Namun ternyata KPU RI melakukan restrukturisasi jumlah TPS. Jumlah TPS Kota Tasikmalaya ditelaah lagi," kata Ade.

Restrukturisasi dilakukan karena rata-rata jumlah pemilih di tiap TPS Kota Tasikmalaya sebanyak 243 orang. Padahal idealnya jumlah pemilih tiap TPS di kisaran angka 275 sampai 280 orang. "Sehingga terjadi pengurangan sebanyak 270 TPS, otomatis Pantarlih pun berkurang," kata Ade.

Sementara itu pelantikan 1.995 Pantarlih Kota Tasikmalaya digelar di masing-masing Kelurahan, Minggu (12/2/2023).

Ade mengatakan tugas Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) yakni pemutakhiran dan pendaftaran pemilih di Iingkup TPS-nya masing-masing mulai dari tanggal 12 Pebruari sampai 14 Maret 2023.

"Coklit dilaksanakan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah warga untuk mencocokkan kesesuaian daftar potensial pemilih dengan faktanya, mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat, memperbaiki data, dan memasukan pemilih yang belum terdaftar," kata Ade.

Dia menambahkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) tahun 2024 sebanyak 547. 653 pemilih. Sementara jumlah kepala keluarga yang harus didatangi oleh pantarlih sebanyak 246. 562.




Baca artikel detikjabar, "Kecewa Warga di Tasikmalaya Batal Dilantik Jadi Petugas Pemilu 2024" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/berita/d-6565042/kecewa-warga-di-tasikmalaya-batal-dilantik-jadi-petugas-pemilu-2024.


Lebih baru Lebih lama