Proyeksi Postur Anggaran Tahun 2023 Purwakarta Akan Dimaksimalkan untuk Pembangunan Infrastruktur dan Suprastruktur

Musrenbang di Kecamatan Babakancikao/spiritnews

Beropini.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta memproyeksikan  postur anggaran tahun 2023 total sebesar  Rp 2,53 triliun  anggaran sebesar itu berasal dari transfer Umum Rp 1,5 triliun, Dana Bagi Hasil Rp 249,2 miliar dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Rp 762,8 miliar.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengatakan, postur anggaran Pemkab Purwakarta sebesar Rp 2,53 triliun akan dimaksimalkan untuk kegiatan pembangunan bidang infrastruktur dan suprastruktur.

”Postur anggaran itu, kita maksimalkan  untuk kegiatan pembangunan bidang, infrastruktur suprastruktur,” kata Anne Ratna Mustika, saat menghadiri Musrenbang di  Aula Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao, Rabu (8/2/2023).

Diakuinya, PAD Purwakarta belum maksimal sehingga untuk menutupi seluruh belanja daerah, Pemkab Purwakarta sangat bergantung dari dana transfer pusat. Berkaitan dengan hal tersebut, ia mengakui banyak usulan-usulan dan aspirasi dari masyarakat yang belum bisa semuanya terakomodir.

“Dengan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat, Pemkab Purwakarta mengharapkan seluruh kepala desa, camat, dan kepala OPD untuk memaksimalkan kemampuan fiskal mereka agar bisa membantu mewujudkan pembangunan yang sesuai harapan masyarakat,” tegas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Dalam acara Musrenbang yang diselenggarakan di Aula Desa Cigelam Kecamatan Babakan Cikao, Rabu (8/2/2023), Aep Durohman, Kepala Bapelitbang Kabupaten Purwakarta, menyatakan bahwa Musrenbang didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan penting, seperti Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Aep menambahkan bahwa Musrenbang merupakan forum musyawarah tahunan yang bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan prioritas dari desa atau kelurahan, serta menyepakati usulan kegiatan lintas desa atau perubahan di kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja organisasi perangkat daerah.

"Musrenbang ini akan menjadi landasan dan pijakan yang kuat bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan berkelanjutan. Kegiatan ini akan membangun konektivitas dan sinergitas antar struktur pemerintahan dari tingkat desa hingga pemerintah provinsi dan pusat," ujar Aep.

Musrenbang akan dilaksanakan tahun 2024 dan akan digunakan sebagai dasar program kegiatan dalam RKPD tahun 2024.




Spiritnews

Lebih baru Lebih lama