Lakukan Aksi Bejat, Seorang Ayah Kandung Tega Perkosa 2 Anaknya Berkali-kali di Bandung

Tersangka pelaku pemerkosaan/detik

Beropini.id - Polisi menangkap pria berinisial DS (50) yang tega memperkosa buah hatinya. Tak tanggung-tanggung, dua anaknya menjadi korban kebiadaban DS.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan ternyata tersangka DS melakukan aksinya pertama kali kepada anaknya yang paling tua. Anaknya tersebut berinisial YH (30).

"Dengan bujuk rayu, bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya. Sehingga korban anak pertama ini inisial YH itu dilakukan persetubuhan sebanyak 3 kali," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (23/2/2023).

Tak puas melampiaskan nafsunya kepada YH, pelaku juga mengincar adiknya, NS (15). Salah satu modus yang dilakukan dengan berpura-pura mengedukasi agar terhindar dari kejahatan seksual.

"Kemudian korban kedua adalah anaknya inisial NS, yang masih di bawah umur," katanya.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya yaitu, apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba payudaramu, maka jangan mau. Tersangka melakukan imbauan tersebut dengan cara mempraktekan. Sehingga tersangka melakukan perbuatan meraba daerah sensitif kepada korban," kata dia menambahkan.

Modus lainnya dilakukan saat korban sedang tertidur. Pelaku mendekat dan langsung melakukan perbuatan tak senonoh.

"Modus lainnya pada saat korban tertidur, tersangka datang, ditelentangkan, dilakukan pencabulan atau persetubuhan kepada sang anak korban. Dengan motif yang sama, sang ayah telah memberi nafkah. Sehingga tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan," ucapnya.

Aksi bejad tersebut dilakukan berkali-kali. Sehingga membuat anaknya yang masih di bawah umur tersebut mengadu kepada kakaknya.

"Kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya dengan sang ayah, terus menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi. Namun tetap dilakukan, sehingga dilaporkan lah oleh kakak tertuanya ke Polresta Bandung," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Walaupun di situ disebutkan minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara, karena tersangka adalah ayah kandung korban," pungkasnya.





Baca artikel detikjabar, "Tega Ayah Durjana di Bandung Perkosa 2 Anak Perempuannya" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6585459/tega-ayah-durjana-di-bandung-perkosa-2-anak-perempuannya.

Lebih baru Lebih lama