Lahan Eks HGU Pabrik Gula di Subang Disertifikatkan untuk Masyarakat

Bupati Subang Ruhimat. (ANTARA/HO-Pemkab Subang)



Beropini.id - Lahan seluas sekitar 53 hektare bekas HGU pabrik gula Rajawali II, di Dusun Cidangdeur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akan disertifikatkan untuk diberikan kepada masyarakat setempat.

"Sebelumnya kami telah berusaha untuk menyampaikan aspirasi masyarakat ke Kementerian ATR/BPN untuk memperjuangkan lahan eks HGU yang telah menjadi wilayah pemukiman," kata Bupati Subang, Ruhimat, di Subang, Rabu.

Rencananya masyarakat akan mendapatkan sertifikat lahan eks hak guna usaha (HGU) pabrik gula itu pada Juni 2023.

Ia menyampaikan agar lahan yang disertifikatkan itu nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, dan tidak diperjualbelikan.

"Pesan saya, jangan sampai lahan yang sudah di sertifikatkan itu dijual," kata dia.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang, Hengky Sipayung, mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pendataan untuk program retribusi tanah.

“Kami dari BPN, sesuai dengan pendataan beberapa bulan lalu, ada sekitar 53 hektar tanah eks HGU pabrik gula di Subang yang diajukan untuk program retribusi tanah," kata dia.


 



Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2023

Lebih baru Lebih lama