Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Purwakarta Masih Berlarut-larut, Haruskah Kejagung RI Turun Tangan?

Kantro Kejaksaan Tinggi Jawa Barat/kumparan

Beropini.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan masih melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Purwakarta, hingga kini masih terus bergulir meminta klarifikasi dari pejabat-pejabat yang bersangkutan.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Sutan SP Harahap, kepada pojoksatu.id melalui sambungan seluller saat dikonfirmasi progres dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Purwakarta.

“Untuk sementara masih klarifikasi kemudian meminta dokumen – dokumen yang diperlukan kang,” kata Sutan, melalui sambungan seluller, Senin (28/02).

Sehingga, kasus dugaan jual beli jabatan yang terjadi di Kabupaten Purwakarta berdasarkan Laporan dan Pengaduan (Lapdu) tersebut masih berjalan terus hingga saat ini.

“Iya Kang, masih dilakukan pendalaman,” tambah Sutan.

Saat ditanyakan apakah dalam waktu dekat akan ada pernyataan resmi hasil dari klarifikasi dan pemanggilan-pemanggilan terhadap para pejabat yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan, Sutan meminta agar media bersabar terlebih dahulu.

“Sabar dulu ya,” tutup Sutan, melalui sambungan seluller.



Sebelumnya di beritakan

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin meminta pihak Kejaksaan Agung RI turun tangan bila Kejaksaan Tinggi merasa kesulitan dalam menyimpulkan hasil dari pengumpulan bahan dan keterangan yang sudah dilakukan.

“Sepertinya Kejaksaan Agung RI harus turun tangan, agar kasus ini tidak berlarut-larut yang akhirnya menjadi preseden buruk di mata publik,” kata Asep melalui seluller, Sabtu (25/02) lalu.

Seperti diketahui, pada pertengahan bulan Oktober 2022 lalu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melakukan mutasi besar-besaran, puluhan pejabat dimutasi oleh Bupati Anne.

Ternyata, mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta itu melanggar aturan yaitu PP Nomor 17 Tahun 2020.

Tidak berapa lama setelah melakukan mutasi, ada masyarakat yang melakukan Laporan dan Pengaduna (Lapdu) ke Kejati Jabar dengan pengaduan ada dugaan jual beli jabatan dalam mutasi puluhan pejabat tersebut.

Bukan hanya sampai disitu, bahkan unsur pimpinan DPRD Purwakartapun sampai melakukan kunjungan ke BKN RI, untul menanyakan secara langsung atas dilangdarnya aturan oleh Bupati tersebut.

Hasilnya, menurut para unsur ketua DPRD Purwakarta dari keterangan pihak BKN RI, mutasi puluhan pejabat pada tanggal 12 Oktober 2022 itu melanggar aturan.

Dari total pejabat yang dimutasi kemudian dilantik oleh Bupati, hanya 9 orang yang memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan. Sementara puluhan lainnya (52 Pejabat yang dilantik) melanggar aturan.



PojokSatu

Lebih baru Lebih lama