Dugaan Gratifikasi, Kejari Periksa Ketua DPRD Purwakarta Hingga 3 Jam

H. Ahmad Sanusi Ketua DPRD Kab. Purwakarta/tribun

Beropini.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Terbaru, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno, mendatangi Kejari Purwakarta untuk penuhi undangan tentang dugaan gratifikasi, Kamis (9/2/2023). 

Dugaan gratifikasi itu terjadi saat memboikot rapat paripurna pembahasan APBD Purwakarta 2021 pada Senin (12/9/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Purwakarta, Febriyanto Ari Kustiawan, menjelaskan, undangan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Itu akan menentukan posisi dia bersalah atau tidak," ujar Febriyanto kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis.

Tak hanya anggota DPRD yang diundang untuk diminta klarifikasi dugaan gratifikasi terebut.

Febriyanto mengatakan, pihaknya akan memanggil semua orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Mungkin bisa lebih dari 45 orang. Saat ini yang sudah penuhi undangan 18 orang," ujarnya.

Terkait siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, Febriyanto enggan menyebutkan.

Menurutnya, Kejari Purwakarta memiliki whistleblowing system yang tidak diperbolehkan membocorkan informasi pelapor.

"Pengaduan dari masyarakat, ini bersistem. Jadi kami tidak bisa memberikan informasi siapa yang melaporkan," ucapnya.

Dugaan gratifikasi yang terjadi pada anggota DPRD Purwakarta ini mencuat seusai mereka melakukan boikot rapat paripurna pembahasan pertanggungjawaban APBD Purwakarta 2021 pada Senin (12/9/2022).

Sejumlah anggota DPRD Purwakarta yang memboikot tersebut diduga menerima uang dari seseorang.

Namun, Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi, seusai memenuhi undangan dari Kejari Purwakarta secara tegas mengatakan tidak ada gratifikasi itu.

"Setelah diperiksa selama tiga jam, tadi saya ditanya mengenai apakah Ketua DPRD Purwakarta menerima gratifikasi atau tidak. Saya nyatakan tidak," ucapnya. (*)




Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ketua DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Purwakarta Tiga Jam, Terkait Dugaan Gratifikasi, https://jabar.tribunnews.com/2023/02/09/ketua-dprd-purwakarta-diperiksa-kejari-purwakarta-tiga-jam-terkait-dugaan-gratifikasi.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri

Lebih baru Lebih lama