Diduga Kampanye Saat Reses, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Anggota DPRD Jangan Sampai Melanggar

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos/PR

Beropini.id - Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta diduga memanfaatkan reses untuk kampanye pribadi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purwakarta memperingatkan tindakan tersebut bisa menjadi pelanggaran pidana Pemilu.

“Saran kami, untuk rekan anggota DPRD yang sedang melaksanakan reses, sebaiknya fokus reses saja,” kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu 19 Februari 2023.

Reses merupakan kegiatan resmi anggota legislatif di luar rapat dan sidang paripurna di Gedung DPRD. Dalam kegiatan tersebut, anggota dewan biasanya akan menemui masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya.

Namun, kesempatan itu justru disalahgunakan oknum anggota DPRD. Dalam video yang beredar di dunia maya diketahui ada di antara anggota DPRD Purwakarta yang mengkampanyekan diri agar mereka dipilih kembali pada Pemilihan Legislatif mendatang.

Menurut Binos, agenda kegiatan mereka seharusnya hanya seputar tugas sebagai wakil rakyat. “Serap sebanyak-banyaknya aspirasi dari masyarakat, sampaikan juga sejauh mana capaian program pemerintah saat ini. Tidak perlu menyelipkan materi kampanye di sela reses," katanya.

Selain itu, kegiatan reses DPRD itu juga dibiayai dan difasilitasi negara. Sehingga, tujuan dari kegiatan tersebut harus berkaitan dengan kepentingan masyarakat bersama, bukan kepentingan elektoral pribadi.

Binos menilai reses yang bermuatan kampanye berpotensi melanggar aturan karena masa kampanye sudah ditentukan secara khusus. “Sanksi bagi pelaku kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 UU 7 Tahun 2017 adalah satu tahun kurungan dan denda Rp 12 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Purwakarta diakui juga telah mengantisipasi praktek kampanye pada masa reses DPRD. Binos menginstruksikan petugas pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan secara melekat.



Pikiran-Rakyat

Lebih baru Lebih lama