Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Sadis di Karawang

Pelaku pembunuhan di Karawang/kompas

Beropini.id - DSU (38) dan suaminya NO (41) secara sadis menghabisi nyawa pria asal Tangerang Selatan (Tangsel), SH (49). Cinta segitiga jadi pemicu pasangan suami istri (Pasutri) di Karawang tersebut membunuh SH hingga jasadnya dibuang ke saluran irigasi.

Kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi mendapatkan laporan penemuan mayat lelaki di aliran sungai di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang pada 30 Januari 2023 lalu. Kondisi jasad yang dianggap mencurigakan membuat polisi melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi mengungkap jika korban merupakan SH. Warga Kelurahan Serpong, Kota Tangerang Selatan juga merupakan korban pembunuhan.

"Tersangka adalah DSU (38) seorang ibu rumah tangga, dan NO (41) warga Lampung, keduanya merupakan pasangan suami istri yang bermukim di wilayah Dawuan. Menjual handphone bekas di konter miliknya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).

Wirdhanto menuturkan pembunuhan sadis tersebut dipicu cinta segitiga. DSU yang saat itu sedang proses perceraian, menjalin hubungan dengan SH.

"Tersangka DSU dan NO merupakan suami istri yang sedang dalam tahap perceraian. DSU menjalin hubungan dengan korban SH yang mana korban juga diketahui memiliki wanita lain selain DSU," imbuhnya.

Mengetahui SH memiliki wanita lain membuat DSU sakit hati. Alhasil dia pun menceritakan tentang SH ke suaminya. NO yang mendapat cerita soal SH juga ikut sakit hati. Keduanya lantas bersepakat menghabisi nyawa SH.

"Jadi DSU merasa sakit hati karena merasa diselingkuhi oleh SH, sedangkan NO sang suami juga sakit hati karena SH jadi penghalang mereka untuk kembari rujuk dan menghentikan proses perceraian," ucap Wirdhanto.

Aksi pembunuhan itu berlangsung. DSU menjebak SH dengan berpura-pura membuat janji di rumahnya. Di saat bersamaan, DSU juga menghubungi suaminya.

"Di rumahnya itu, saat korban sedang tidur tengkurap, NO langsung menghampiri korban dalam sambil membawa batu kali seberat kurang lebih 2 kilogram, dan kemudian memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Tak puas dihantam pakai batu, NO lalu menjerat leher korban hingga korban tidak bergerak.

"Setelah korban tidak bergerak, kedua tersangka merasa gelisah dan ketakutan. Kemudian korban yang sudah tak berdaya dimasukkan ke dalam mobil yang dibawanya," ujar dia.

NO dan DSU membawa korban pakai mobilnya ke daerah pinggiran irigasi. Di dalam mobil, SH masih bernafas. Namun NO kembali mencekik SH hingga tewas.

"Setelah terparkir di pinggir sungai kurang lebih 15 menit, dan korban dipastikan mati, tersangka kemudian membuang korban di semak-semak samping irigasi Dawuan, kemudian kendaraan milik korban dibawa untuk dijual," ucap Wirdhanto.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saki-saksi, kami berhasil mengungkap identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada (2/2/2023) di wilayah Sragen, Jawa Tengah," lanjutnya.

Tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit mobil minibus, berikut STNK nya, satu helai tali tambang, dua unit handphone, setu stel pakaian korban, satu buah jaket, dan satu buah E-toll.

"Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terjerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.




Baca artikel detikjabar, "Cinta Segitiga Picu Aksi Sadis Pasutri Karawang Bunuh Pria Tangsel" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6558486/cinta-segitiga-picu-aksi-sadis-pasutri-karawang-bunuh-pria-tangsel.

Lebih baru Lebih lama