Bupati Purwakarta Datangi Kantor Kejaksaan Negeri, Diduga Terkait Gratifikasi?

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika/inews

Beropini.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bersama Sekretaris Daerah Norman Nugraha mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (15/2/2023) pagi. Kedatangan mereka kemungkinan berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta.

“Saya diundang (Kejari Purwakarta). Belum (tahu tujuannya), nanti kalau sudah selesai (diumumkan),” kata Anne sesaat setelah tiba di Kantor Kejari Purwakarta.

Bupati dan Sekda tiba di sana sekitar pukul 9.00 WIB mengendarai mobil golf yang dikendarai langsung oleh Sekda.

Sebelumnya, Kejari juga diketahui telah memeriksa sejumlah anggota hingga pimpinan DPRD Purwakarta. Pemeriksaan itu diduga sebagai tindak lanjut atas aksi pemboikotan Rapat Paripurna, 12 dan 14 September 2022 lalu.


1. Rapat paripurna saat itu dituding sebagai rapat fiktif

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 24 anggota DPRD Purwakarta dituding sengaja tidak menghadiri Rapat Paripurna tersebut. Agenda kegiatan saat itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Akibat banyak yang tidak hadir, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sehingga tidak ada pembahasan yang disahkan hingga melewati batas waktu semestinya. Bahkan, hal itu dinilai turut menggagalkan penetapan APBD Perubahan 2022 di Purwakarta.

Menurut Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Purwakarta dan 21 anggota DPRD Purwakarta saat itu merupakan rapat fiktif. “Karena, pertama yang tanggal 12 September 2022 saya mencabut undangannya. Lalu yang kedua tanggal 14 September 2022 saya tidak mengeluarkan undangan,” ujarnya.


2. Ketua DPRD Purwakarta menyangkal terima gratifikasi

Pihak Kejari Purwakarta dikabarkan mendapat laporan dugaan gratifikasi para anggota DPRD dan mulai menindaklanjuti laporan tersebut pada awal 2023. Mereka pun mengaku telah mengundang sejumlah pihak yang terkait.

Sebelum bupati, Kejari juga diketahui telah mengundang Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Warseno. Undangan tersebut dipenuhi keduanya pada Senin (12/9/2022) lalu.

Mereka baru keluar gedung Kejari Purwakarta setelah diperiksa selama tiga jam. "Tadi saya ditanya mengenai apakah Ketua DPRD Purwakarta menerima gratifikasi atau tidak? Saya nyatakan tidak," kata Ahmad Sanusi menegaskan.


3. Kejari Purwakarta mengundang lebih dari 45 orang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Febriyanto Ari Kustiawan mengatakan tujuannya mengundang sejumlah pihak untuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Ituu akan menentukan posisi dia bersalah atau tidak," ujar Febriyanto kepada sejumlah awak media, Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

Tak hanya unsur DPRD Purwakarta, undangan yang sama juga ditujukan kepada pihak di luar DPRD. Dari 45 orang lebih yang diundang, Febriyanto menyebutkan hingga saat itu baru 18 orang yang memenuhi undangan Kejari Purwakarta.




IDNTimes

Lebih baru Lebih lama