Bawaslu Kabupaten Subang Mengimbau Agar Para Bacaleg Jangan Curi Start Kampanye

Bawaslu Kabupaten Subang/bawaslu

Beropini.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang meminta pada bakal caleg tidak memasang baliho. Mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin mengatakan, saat ini masih dalam tahapan verfikasi faktual dan pengawasan Pantarlih.

Sedangkan tahapan kampanye akan masuk pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga para bakal calon diimbau jangan memasang baliho.

“Kita imbau kepada para Calon jangan dulu melakukan sosialisasi tersebut,” katanya.

Dia menerangkan, pihaknya juga sudah menyampaikan imbauan ini kepada pemerintah daerah, partai politik dan lainnya agar dipatuhi.

"Kita juga melakukan pencegahan, salah satunya itu ya mengimbau para peserta pemilu,” Katanya.

"Nah untuk sosialisasi peserta pemilu dengan APK itu belum masa tahapan kampanye,” tambah Imanudin mengutip dari Pasundan.jabarekspres.com.

Imanudin menambahkan, kedepannya pihaknya akan melaunching aplikasi awasi Jarimu awasi Pemilu agar masyarakat yang melek digitalisasi bisa menyampaikan dan mengadukan hal-hal berkenaan dengan pemilu, mulai dari pelanggaran dan lainnya.

Baliho dan spanduk yang dipasang oleh peserta pemilu tentunya akan melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) oleh karena itu pihak penegak perda dalam hal ini Satpol PP harus bergerak.

Pihak Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu agar menahan diri tidak melakukkan sosialisasi kampanye.




Suara Purwasuka

Lebih baru Lebih lama