Barang bukti kasus narkoba di wilayah hukum Polres Subang. /Ist/ |
Beropini.id - Satuan Narkoba Polres Subang berhasil membekuk pelaku kejahatan bandar narkoba dan berhasil menyita 1.274 butir obat terlarang siap edar sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Roni, S.H., memimpin satu unit satuan Narkotika Polres Subang untuk membekuk pelaku kejahatan bandar narkoba.
Dalam kegiatan tersebut berhasil membekuk tersangka berinisial TP (43 th) di rumah kontrakannya di Desa Cipendeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jum'at 13 Januari 2023.
Pada saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian, tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.
Barang bukti juga berupa 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl, 1 bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL.
Kemudian 8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing-masing berisikan 10 butir.
Juga 20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan TP dan diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP, turut disita polisi.
Total barang bukti obat terlarang yang berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut sebanyak 1.274 butir.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.***